Materi fikih kelas X
JENAZAH
Sebagai manusia hendaklah kita
memperbanyak mengingat mati dan berobat dari segala dosa, terlebih lagi bagi
orang yang sakit, agar lebih giat beramal kebaikan dan menjauhi larangan Allah
swt.
Ø Menjenguk orang sakit
Menjenguk
orang sakit hukumnya sunat, guna menghibur kesedihannya, karena kegembiraan
orang sakit itu dapat juga menjadi obat.
Orang yang menjenguk orang sakit hendaklah mendoakan agar sakitnya lekas sembuh
dan menganjurkan supaya dia tobat dari segala dosa, membayar hutang jika ada- dan
berwasiat.
Ø Hal – hal yang harus dilakukan terhadap
orang sakit parah
·
Orang yang sakitnya parah sehingga hampir
menghembuskan napas penghabisan hendaklah dihadapkan ke kiblat.
·
Orang sakit parah hendaklah diajarkan membaca
kalimat tauhid
Sabda
Rasulullah Saw.:
Dari
Abu Hurairah, “Rasulullah Saw berkata , “Ajarkanlah olehmu
orang-orang yang sakit parah (hampir mati)
membaca kalimat: Lả ilảha illallảh.” (Riwayat Muslim dan
Arba’ah)
·
Orang yang sakit sebaiknya dibacakan surat
yảsin.
Sabda
Rasulullah Saw.:
Dari
Ma’qal bin yasar Nabi saw berkata, “Bacakanlah olehmu surat yảsin kepada orang
yang sakit parah (hampir mati).” (Riwayat Abu Dawud dan Nasai)
Ø Hal
– hal yang harus dilakukan terhadap orang yang meninggal
1.
Matanya hendaklah dipejamkan, menyebut yang baik,
mendoakan, dan memintakan ampun atas dosanya.
2.
Seluruh badannya hendaklah ditutup dengan kain.
3.
Tidak ada halangan bagi keluarganya atau
sahabat-sahabatnya yang sangat saying untuk menciumnya.
4.
Ahli mayat yang mampu hendaklah segera membayar hutang
si mayat jika ia berhutang.
Pengurusan Jenazah
Pengurusan
jenazah hendaknya dilakukan secepatnya,karena sesungguhnya dalam pengurusan jenazah
tidak boleh ditunda-tunda.
Sebagaimana sabda Rasullah saw:
Dari Abu Hurairah,berkata Nabi
saw: “Hak seorang Islam atas orang islam yang lain adalah lima, yaitu: 1)
Menjawab salam, 2) menengok orang sakit, 3) mengantarkan jenazah, 4)
mengabulkan undangan, 5) mendo’akan orang yang bersin.” ( Riwayat Bukhari Muslim )
Berikut ini
kewajiban dalam pengurusan jenazah
Apabila seorang muslim
meninggal,maka fardhu kifayah ( kewajiban ditujukan kepada orang banyak,apabila
sebagian dari mereka telah mengejarkannya
maka terlepaslah yang lain dari kewajibannya itu,akan tetapi jika tak ada
seorang pun yang mengerjakannya,maka mereka berdosa semuanya ) atas orang hidup
menyelenggarakan 4 perkara,diantaranya:
I. Memandikan Jenazah
Syarat
wajib bagi jenazah yang dimandikan:
Ø
Orang islam
Ø
Didapatinya tubuhnya walaupun sedikit
Ø
Mayat itu bukan mayat mati syahid
Cara
memandikan jenazah:
Ø
Diletakkannya mayat di tempat yang tinggi (
seperti balai-balai, di tempat yang sunyi,tidak ada orang selain orang yang
memandikan )
Ø
Pakainnya diganti dengan kain basahan (kain
mandi ), sebaiknya memakai kain sarung
supaya auratnya tidak mudah terlihat.
Ø
Sesudah diletakkan di atas balai-balai, kemudian
didudukkan dan disandarkan punggungnya pada sesuatu
Ø
Kemudian disapu perut dengan tangannya, dan
ditekankan sedikit supaya keluar kotorannya.
Ø
Dibasuh dengan air dan haruman agar
menghilangkan bau kotoran yang keluar
Ø
Lalu mayat ditelentangkan,lantas duburnya
dibersihkan dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan
Ø
Setelah itu dimasukkan anak jari kiri ke
mulutnya,digosok giginya, dibersihkan mulutnya,dan di wudhu’kan
Ø
Selanjutnya,dibasuh kepala,janggut dan disisir
rambut dan janggutnya perlahan-lahan. ( jika rambutnya tercabut,hendaklah
dicampurkan kembali ketika mengafani )
Ø
Lantas dibasuh sebelah kanannya, kemudian
sebelah kirinya,kemudian dibaringkan sebelah kirinya,dan sebaliknya. Sebanyak
satu kali,tetapi disunahkan tiga kali
Ø
Kemudian mayat diwudhukan.
Adapun air yang digunakan
untuk memandikan jenazah adalah air dingin, kecuali jika berhajat pada air
panas atu karena sulit menghilangkan kotoran,memakai sabun selain pembasuh
penghabisan,dan air basuhan penghabisan sebaiknya dicampur dengan kapur barus
sedikit atau harum-haruman yang lain.
Sebagaimana sabda
Rasullah saw:
Dari Ibnu Abbas, ia berkata:
Tatkala seorang laki-laki jatuh dari kendaraannya lalu ia meninggal, sabda
beliau: “Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara ( atau dengan sesuatu
yang menghilangkan daki seperti sabun )” ( Riwayat Bukhari dan
Muslim )
Berikut ini yang berhak memandikan jenazah:
1.
mayat laki-laki,dimandikan oleh laki-laki dan
sebaliknya. Terkecuali suami atau muhrimnya
2.
bila meninggal seorang perempuan,dan ditempat itu tidak
ada perempuan suami,atau muhrimnya pun tidak ada,maka mayat itu hendaklah “
ditayamumkan “ saja,dan sebaliknya
3.
keluarga terdekat kepada mayat kalau mengetahui akan
kewajiban mandi serta dipercayai
II
Mengafani Jenazah
Hukum
mengafani mayat adalah “ fardhu kifayah “ atas orang hidup. Kain
Kafan
sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi sekalian badan mayat,baik mayat
laki-laki maupun perempuan. Sebaiknya untuk laki-laki tiga lapis, sedangkan
untuk perempuan lima lapis.
Cara mengafani jenazah:
1. Dihamparkan
sehelai-helai dan ditaburkan diatas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti
kapur barus dan sebagainya
2. Kedua
tangannya diletakkan di atas dadanya,tangan kanan di atas tangan kiri, atau
kedua tangan itu diluruskan menurut lambungnya ( rusuknya )
Diriwayatkan:
Dari
‘Aisyah: “ Rasullah saw, dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang
terbuat dari kapas,tidak ada dalamnya baju dan tiada pula serban.” (
sepakat para ahli hadist )
Adapun
mayat perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lembar basahan ( kain bawah ),
baju, tutup kepala, kerudung ( cadar ) dan kain yang menutupi sekalian
badannya.
3. Dipakaikan kain basahan,baju, tutup kepala, lalu kerudung
4. Kemudian dimasukkan ke dalam kain yang
menutupi sekalian badannya,di antara beberapa lapisan kain tadi sebaiknya
diberi harum-haruman sperti kapur barus. Kecuali itu, orang yang mati sedang
dalam ihram haji atau umrah, tidak boleh diberi harum-haruman dan jangan
ditutup pula kepalanya.
5. Setelah kain kafan dibungkuskan, lalu
diikat simpul hidup dibagian ujung kepala, di dada, pinggang dan ujung kaki.
III Menyalatkan Jenazah
Sabda
Rasullah saw :
“ Shalatkanlah olehmu akan orang-orang
yang mati “ ( Riwayat Ibnu Majah )
Syarat menyalatkan jenazah:
1.
Syarat-syarat shalat yang juga menjadi shalat jenazah,
seperti meutup aurat, suci badan dan pikiran, dan
menghadap ke kiblat.
2.
Sesudah mayat dimandikan dan dikafani.
3.
Letak jenazah mayat itu di sebelah kiblat orang yang
menyalatkan (disunahkan bagi imam dan orang yang shalat sendiri, berdiri di
arah kepala mayat jika mayat itu laki-laki atau di arah tengah (pinggang) jika
mayat itu mayat perempuan), kecuali kalau shalat itu di atas kubur atau shalat
ghaib.
Cara shalat jenazah:
1.
Niat, sebagaimana shalat yang lain.
2.
Takbir empat kali dengan takbiratul-ihram
3.
Membaca Al-Fatihah sesudah takbiratul-ihram.
4.
Membaca shalawat atas Nabi saw, sesudah takbir kedua
5.
Mendo’akan jenazah sesudah takbir ketiga.
Allaahummaghfir lahu(ha)
warhamhu(ha) wa’aafihii(haa) wa’fu
‘anhu(ha) wa akrim nuzulahu(ha) wawassi’ madkhalahu(ha) waghsilhu bimaain, wa
tsaljin, wa baradin, wa naqqihi minal khataayaa kamaa yunaqqat saubul
abyadhu(ha) minad danasi wa adilhu(ha) daaran khairan min daarihii wa ahlan
khairan min ahlihii waqihii fitnatal qabri wa ‘adzaabannaari.
(
Dari ‘Auf bin Malik, katanya: “ Nabi saw. telah menyalatkan jenazah, saya
dengar beliau membaca: Ya Allah, ampunilah ia, dan kasihanilah ia,
sejahterakanlah ia,dan maafkanlah kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan
luaskan tempat diamnya, bersihkanlah ia dengan air, es, dan embun, bersihkanlah
ia dari dosa sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran, gantilah rumahnya
dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dulu, dan gantilah ahli
keluarganya yang lebih daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan peliharalah
ia dari huru-hara kubur dan siksaan api neraka” ( Riwayat Muslim) )
v
Do’a sesudah takbir keempat:
Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu(ha) walaa
taftinaa ba’dahu(ha) waghfir lanaa walahu(ha).
6. Berdiri jika kuasa.
7. Memberi salam.
Beberapa sunah shalat jenazah:
1. Mengangkat tangan pada saat mengucapkan takbir-takbir
tersebut ( takbir empat kali )
2. Israr ( merendahkan suara bacaan )
3. Membaca ta’awudz.
IV. Menguburkan jenazah
Sesudah mayat dimandikan, dikafani, dan
disalatkan lalu dibawa ke kubur, dipikul pada empat penjuru; berjalan
membawajenazah itu dengan segera.
Kewajiban yang keempat
terhadap jenazah adalah menguburkan jenazah. Hukum menanamkan jenazah adalah
fardhu kifayah atas yang hidup. Dalamnya kubur sekurang-kurangnya kira-kira
tidak tercium bau busuk jenazah itu dari atas kubur dan tidak dapat digali oleh
binatang buas, karena maksud menguburkan jenazah adalah menjaga kehormatan
jenazah itu dan menjaga kesehatan orang-orang yang ada disekitar tempat itu.
Lubang kubur disunahkan
memakai lubang lahad ( relung di lubang kubur tempat meletakkan jenazah, kemudian
ditutup dengan papan, bamboo, atau sebagaimanya). Kalau tanah pekuburan itu
keras; tetapi jika tanah pekuburan tidak keras,mudah runtuh, seperti yang
bercampur dengan pasir, maka lebih baik dibuatkan lubang tanah( lubang kecil di
tengah-tengah kubur kira-kira cukup untuk jenazah saja, kemudian ditutup dengan
papan atau sebagaimana ).
Sesampainya jenazah di kubur,
hendaklah diletakkan kepalanya disisi kaki kubur, lalu diangkat ke dalam lahad
atau lubang tengah, dimiringkan ke sebelah kanannya menghadap kiblat. Ketika
meletakkan jenazah ke dalam kubur, disunahkan membaca:
Bismillaahi
wa-‘alaa millati Rasuulillaah.
(
Dengan nama Allah dan atas agama Rasullah.( Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud ) )
Beberapa sunah yang
bersangkutan dengan kubur:
1.
Ketika memasukkan jenazah ke kubur, sunah menutup di atasnya kain atau
sebagainya kalau jenazah itu perempuan
2.
Kubur itu sunah ditinggikan dari tanah biasa, sekedar sejengkal agar
diketahui.
3.
Kubur lebih baik didatarkan daripada dimuncungkan
4.
Menandai kubur dengan batu atau sebagainya disebelah kepalanya.
5.
Menaruh kerikil di atas kubur
6.
Menaruh pelepah basah di atas kubur
7.
Menyiram kubur dengan air.
8.
Sesudah mayat dikuburkan,disunahkan bagi yang mengantarkannya berhenti
sebentar untuk mendo’akannya ( memintakan ampun supaya ia mempunyai keteguhan
dalam penjawaban-penjawabannya ).
Larangan
yang bersangkutan dengan kubur:
1.
Menembok kubur
2.
Duduk diatasnya
3.
Membuat rumah diatasnya ( kecuali jika sudah dipindahkan kuburannya )
Komentar
Posting Komentar