Materi Fikih Bab 3 Sumber Hukum Islam
SUMBER HUKUM ISLAM
Para ulama fikih dan ushul fikih menggunakan
istilah al Adillah al Syar’iyyah untuk menjelaskan arti sumber hukum Islam di dalam kitab-kitab yang
mereka tulis. Adapun istilah Masâdir
al-Ahkâm yang secara Bahasa berarti sumber-sumber hukum
mereka gunakan untuk menyebut dalil-dalil hukum syara’ yang diambil untuk
menemukan hukum.
Sumber hukum dalam islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang
masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an,
Hadis, Ijma’ dan Qiyas.
Keempat sumber hukum yang disepakati jumhur ulama
yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadis yang
diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.
Bahwasannya
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman
bersabda : “Bagaimana engkau akan menghukum apabila datang kepadamu satu
perkara ?”. Ia (Mu’adz) menjawab : “Saya akan menghukum dengan Kitabullah”. Sabda
beliau : “Bagaimana bila tidak terdapat di Kitabullah ?”. Ia menjawab : “Saya akan
menghukum dengan Sunnah Rasulullah”. Beliau bersabda: “Bagaimana jika tidak terdapat
dalam Sunnah Rasulullah ?”. Ia menjawab : “Saya berijtihad dengan pikiran saya
dan tidak akan mundur…”. (HR. Abu Daud dan AI Tirmidzi).
Adapun sumber hukum yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf) adalah Al-Istihsan, Al-Maslahah
Al-Mursalah, Al-Istishab, Saddzu Al-Dzara’i, Al-Qaul Al-Shabay, Al-Urf, dan Syar’u
Man Qablana.
Sumber Hukum Islam yang Muttafaq
Seperti telah disebutkan dsebelumnya bahwa sumber
hukum Islam yang muttafaq yaitu sebagai
berikut :
1. Al Qur’an
2.
Hadis
3.
Ijma’
4.
Qiyas
Sumber Hukum Islam yang Mukhtalaf
Pada bagian ini kita akan membahas sumber hukum
Islam yang tidak disepakati oleh ulama’ karena memang bersumber dari pemikiran
atau ijtihad mereka, sumber hukum tersebut adalah, istihsan, maslahatul-mursalah, istispab, ‘urf, sadz zariah, mazhab
sahabat, syar‘u man qablana, dan dalala al iqtiran.
Istiḥsān
Istiḥsān adalah salah satu cara atau sumber dalam mengambil hukum Islam.
Berbeda dengan Al-Quran, Haddits, Ijma’ dan Qiyās yang kedudukannya sudah
disepakati oleh para ulama sebagai sumber hukum Islam, istiḥsān adalah salah satu
metodologi yang hanya digunakan oleh sebagian ulama saja.
Untuk Materi Fikih Kelas XII Bab 3 tentang Sumber Hukum Islam
selengkapnya dapat diunduh pada link dibawah ini :
Semoga Bermanfaat
Komentar
Posting Komentar