Materi Fikih Bab 3 Sumber Hukum Islam

SUMBER HUKUM ISLAM

Para ulama fikih dan ushul fikih menggunakan istilah al Adillah al Syar’iyyah untuk menjelaskan arti sumber hukum Islam di dalam kitab-kitab yang mereka tulis. Adapun istilah Masâdir al-Ahkâm yang secara Bahasa berarti sumber-sumber hukum mereka gunakan untuk menyebut dalil-dalil hukum syara’ yang diambil untuk menemukan hukum.

Sumber hukum dalam islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadis, Ijma’ dan Qiyas.

Keempat sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.

Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman bersabda : “Bagaimana engkau akan menghukum apabila datang kepadamu satu perkara ?”. Ia (Mu’adz) menjawab : “Saya akan menghukum dengan Kitabullah”. Sabda beliau : “Bagaimana bila tidak terdapat di Kitabullah ?”. Ia menjawab : “Saya akan menghukum dengan Sunnah Rasulullah”. Beliau bersabda: “Bagaimana jika tidak terdapat dalam Sunnah Rasulullah ?”. Ia menjawab : “Saya berijtihad dengan pikiran saya dan tidak akan mundur…”. (HR. Abu Daud dan AI Tirmidzi).

Adapun sumber hukum yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf) adalah Al-Istihsan, Al-Maslahah Al-Mursalah, Al-Istishab, Saddzu Al-Dzara’i, Al-Qaul Al-Shabay, Al-Urf, dan Syar’u Man Qablana.

Sumber Hukum Islam yang Muttafaq
Seperti telah disebutkan dsebelumnya bahwa sumber hukum Islam yang muttafaq yaitu  sebagai berikut :
1.      Al Qur’an
2.      Hadis
3.      Ijma’
4.      Qiyas

Sumber Hukum Islam yang Mukhtalaf
Pada bagian ini kita akan membahas sumber hukum Islam yang tidak disepakati oleh ulama’ karena memang bersumber dari pemikiran atau ijtihad mereka, sumber hukum tersebut adalah, istihsan, maslahatul-mursalah, istispab, ‘urf, sadz zariah, mazhab sahabat, syar‘u man qablana, dan dalala al iqtiran.

Istiḥsān
Istiḥsān adalah salah satu cara atau sumber dalam mengambil hukum Islam. Berbeda dengan Al-Quran, Haddits, Ijma’ dan Qiyās yang kedudukannya sudah disepakati oleh para ulama sebagai sumber hukum Islam, istiḥsān adalah salah satu metodologi yang hanya digunakan oleh sebagian ulama saja.

Untuk Materi Fikih Kelas XII Bab 3 tentang Sumber Hukum Islam selengkapnya dapat diunduh pada link dibawah ini :


Semoga Bermanfaat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Fikih Kelas XII bab 2

Materi Fiqih kelas X MA semester 1