Materi Fikih Bab 3 Sumber Hukum Islam
SUMBER HUKUM ISLAM Para ulama fikih dan ushul fikih menggunakan istilah al Adillah al Syar’iyyah untuk menjelaskan arti sumber hukum Islam di dalam kitab-kitab yang mereka tulis. Adapun istilah Masâdir al-Ahkâm yang secara Bahasa berarti sumber-sumber hukum mereka gunakan untuk menyebut dalil-dalil hukum syara’ yang diambil untuk menemukan hukum. Sumber hukum dalam islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf) . Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadis, Ijma’ dan Qiyas. Keempat sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman. Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman bersabda : “Bagaimana engkau akan menghukum apabila datang kepadamu satu perkara ?”. Ia (Mu’adz) menjawab : “Saya akan menghukum den...