Postingan

Materi Fikih Bab 3 Sumber Hukum Islam

SUMBER HUKUM ISLAM Para ulama fikih dan ushul fikih menggunakan istilah al Adillah al Syar’iyyah untuk menjelaskan arti sumber hukum Islam di dalam kitab-kitab yang mereka tulis. Adapun istilah Masâdir al-Ahkâm yang secara Bahasa berarti sumber-sumber hukum mereka gunakan untuk menyebut dalil-dalil hukum syara’ yang diambil untuk menemukan hukum. Sumber hukum dalam islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf) . Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadis, Ijma’ dan Qiyas. Keempat sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman. Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman bersabda : “Bagaimana engkau akan menghukum apabila datang kepadamu satu perkara ?”. Ia (Mu’adz) menjawab : “Saya akan menghukum den...

Materi Fikih Kelas XII bab 2

JIHAD DALAM ISLAM Jihad dalam bahasa Arab merupakan bentuk mashdar dari kata jâhada yujahidu jihadan wa mujâhadatan. Asal katanya adalah jahada yajhadu jahdan/juhdan yang berarti  kekuatan (al-thaqah) dan upaya jerih payah (al-masyaqqah). Secara bahasa jihad berarti mengerahkan segala kekuatan dan kemampuan untuk membela diri dan mengalahkan musuh. Sedangkan menurut istilah ulama fikih adalah perjuangan melawan orang-orang kafir untuk tegaknya agama Islam. Jihad juga dapat berarti mencurahkan segenap upaya dan kemampuan untuk menghadapi segala sesuatu yang berhubungan dengan kesulitan dan penderitaan. Sehingga, jahada berarti mencurahkan segala kemampuan dalam membela dan memperoleh kemenangan. Dari aspek terminologi, definisi jihad berkisar kepada tiga aspek: a.        Jihad yang dipahami secara umum, adalah segala kemampuan yang dicurahkan oleh manusia dalam mencegah/membela diri dari keburukan dan menegakkan kebenaran. Termasuk dalam...

Materi Fiqih Kelas XII bab I

KHILAFAH Pengertian Khilafah Khilafah berasal dari bahasa arab khalafa, yakhlifu, khilafatan yang artinya menggantikan. Dalam konteks sejarah Islam, khilafah adalah proses menggantikan kepemimpinan Rasulullah SAW, dalam menjaga dan memelihara agama serta mengatur urusan dunia. Pada masa sekarang istilah khilafah sama artinya dengan suksesi yang juga berarti proses pergantian  kepemimpinan. Sedangkan menurut istilah khilafah berarti pemerintahan yang diatur berdasarkan syariat Islam. Khilafah bersifat umum, meliputi kepemimpinan yang mengurusi bidang keagamaan dan kenegaraan sebagai pengganti Rasulullah. Khilafah disebut juga dengan Imamah atau Imarah. Pemegang kekuasaan khilafah disebut Khalifah, pemegang kekuasaan Imamah disebut Imam, dan pemegang kekuasaan Imarah disebut   Amir. Kalau dibahas lebih lanjut tentang istilah Khilafah, Imamah, dan Imarah terdapat berbagai versi dan sudut pandang. Istilah khilafah yang semula muncul pertama kali pada masa Abu...

Materi fikih kelas X

  JENAZAH Sebagai manusia hendaklah kita memperbanyak mengingat mati dan berobat dari segala dosa, terlebih lagi bagi orang yang sakit, agar lebih giat beramal kebaikan dan menjauhi larangan Allah swt. Ø   Menjenguk orang sakit Menjenguk orang sakit hukumnya sunat, guna menghibur kesedihannya, karena kegembiraan orang sakit itu dapat  juga menjadi obat. Orang yang menjenguk orang sakit hendaklah mendoakan agar sakitnya lekas sembuh dan menganjurkan supaya dia tobat dari segala dosa, membayar hutang jika ada- dan berwasiat. Ø   Hal – hal yang harus dilakukan terhadap orang sakit parah ·          Orang yang sakitnya parah sehingga hampir menghembuskan napas penghabisan hendaklah dihadapkan ke kiblat. ·          Orang sakit parah hendaklah diajarkan membaca kalimat tauhid Sabda Rasulullah Saw.: Dari Abu Hurairah , “ Rasulullah Saw berkata , “Ajarkanlah olehmu orang-or...